PNS Korupsi diPecat


BKN: Terbukti Korupsi, 83 PNS Aktif di Sulut harus Diberhentikan
Kantor Regional XI BKN Manado bekerjasama dengan Pengadilan Negeri kota Manado
menyisir PNS yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi putusan
pengadilan. Dari hasil penyisiran tercatat 145 nama PNS yang diserahkan oleh Ketua PN
Manado melalui Surat Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor W19-U1/85/HN.01/V/2017
tanggal 8 Mei 2017, 83 PNS masih berstatus aktif berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.
Menindaklanjuti temuan itu Kepala Kanreg XI BKN Manado English Nainggolan langsung
berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sulawesi Utara (Sulut),
Tangga Muliaman Purba dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Budi Panjaitan untuk
mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi. Sebanyak 83 PNS aktif tersebut
diketahui merupakan pegawai yang tersebar di Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi
Sulut.
English menegaskan bahwa PNS aktif tersebut harus diberhentikan sesuai dengan
Peraturan Perundangan-Undangan. Penegakan peraturan harus dilakukan mengingat kasus
tersebut merugikan negara dan wibawa birokrasi. PNS yang dijatuhi hukuman penjara karena
melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai
akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap (inkracht).
Berikut beberapa ketentuan yang mengatur tindakan hukum kepegawaian bagi PNS
yang terbukti terlibat tindak pidana dan mekanisme pemberhentian PNS, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 87 ayat (4) huruf b: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum
penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana
umum.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Pasal 250 huruf b: PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan
pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana
umum.
Pasal 252 : Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 huruf b dan
huruf d dan Pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan
pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pasal 266 Ayat (1): Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat PNS
yang melakukan tindak pidana/ penyelewengan diusulkan oleh: Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) kepada Presiden bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan
Tinggi (JPT) utama, JPT madya, dan Jabatan Fungsional (JF) ahli utama; atau
diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) kepada PPK bagi PNS yang menduduki
JPT pratama, JA, JF selain JF ahli utama.
Pasal 266 Ayat (2): Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan
Keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Pasal 23 ayat (4) huruf a: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum
penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Pasal 23 ayat (5) huruf c: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum
penjara atau kurungan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang
Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri.
Pasal 8: Pemberhentian seorang pegawai Negeri berdasarkan peraturan ini
ditetapkan mulai akhir bulan keputusan Pengadilan atas perkaranya mendapat
kekuatan pasti.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
Pasal 9 huruf a: PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila
dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan
jabatan.

No comments